Polres Medan dan Polsek Delitua Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan

Judi Tembak Ikan – Pandemi Covid-19 belum berakhir, dimana usaha pemerintah untuk menahan virus Covid-19 dan terus gencar dikerjakan secara masif, baik melalui serangan vaksinasi, penyaluran bansos maupun terobosan kreatif sumber daya manusia melalui digital transformasi.

Pengusaha meja judi tembak ikan dan penyedia tempat judi yang berlokasi di Jalan Berlian Sari II, Tenda Biru, Kabupaten Delitua itu terlihat acuh dan sama sekali tidak peduli dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan

Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan

“ Dikarenakan di lokasi perjudian kami sama sekali tidak nyaman dan jadi dampak negatif untuk kami. Yang pasti udah tidak kondusif lagi sob, dengan suara mesin judi,” kesalnya.

Ketika reporter Indigonews mencoba mengkonfirmasi penjaga situs perjudian, penjaga situs perjudian mengarahkannya untuk menghubungi seseorang. Diharapkan kepada Polrestabes Medan dan Polsek Delitua khususnya Bareskrim Polres Delitua diharapkan segera menutup penyakit yang ada di masyarakat bersifat lokasi perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.  Menurut warga, keberadaan lokasi perjudian kerap mengakibatkan keramaian tanpa mematuhi protokol kesehatan.

“ Hingga saat ini kita seperti yang kita ketahui bahwa di indonesia tetap dalam pandemi covid-19 yang masih belum berakhir. Polda Sumut didalam hal ini Polsek Delitua diminta untuk terus lebih agresif dalam penanganan Covid- 19 dan Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran perihal pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, tegasnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia khususnya kota Medan, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak safe bersama dengan orang lain, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari orang banyak.

Terjadinya beberapa massa di lokasi perjudian layaknya Meja judi Tembak Ikan tanpa protokol kesehatan tentu menyebabkan keresahan di masyarakat, layaknya yang diungkapkan warga, dan juga beberapa ormas melalui berbagai media sosial.

Hanya bersama dengan mematuhi protokol kesehatan dapat terhindar berasal dari pandemi Covid-19, bagaimana bisa terhindar dari wabah virus bila penyedia tempat mengizinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang orang tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).  Namun, pihak berkenaan juga tampaknya menutup mata terhadap aktivitas perjudian ikan tersebut di atas.

Polrestabes Medan yang membawahi Polsek Delitua diminta untuk menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat berada di di dalam rumah yang salah satunya dijadikan tempat untuk menarik orang berkumpul dan tidak ditambah dengan Covid-19 . -19 Protokol Kesehatan.

Aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat bersama harapan menekan penyebaran persoalan virus Corona. Selain itu, masyarakat juga wajib menggerakkan protokol kesehatan dan penegakan disiplin bagi aparatur yang dilakukan secara bersama-sama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta harus menindak tegas pelaku usaha atau penduduk melanggar protokol Covid-19.

Dengan diamnya Polres Delitua, diduga mereka terima upeti atau yang kerap disebut duit kandang dari pengusaha. Ada juga pikiran liar di penduduk bahwa perjudian diduga disimpan oleh APH setempat.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Indigpnews tetap berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Delitua dan Kapolres Medan.

Baca Juga : Warga Membakar Mesin Menembak Ikan di Pantai Labu!…